"Dari keterangan Pelaku karena faktor ekonomi. Mereka terbilang sering ya melakukan tindakan ini," ujarnya.
Hingga saat ini, Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(ib)