LenteraNEWS - Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021, Lima orang Pegawai Bea Cukai diperika oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agung Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan, Saksi pertama berinisial ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"ATS diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya," kata Ketut seperti dilansir Antara, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Harga Rokok Tembus 40.100 Perbungkus |
Ketut menuturkan saksi kedua yakni A, selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai. A diperiksa terkait dengan informasi database impor dan ekspor PT HGI.
Selanjutnya saksi ketiga berinisial II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang pada tahun 2016-2019. Dia diperiksa terkait dengan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.
Kemudian saksi inisial M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2017. M diperiksa terkait dengan penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
Kelima saksi BNTP selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan. Saksi BNPT diperiksa terkait dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.