Bareskrim Usut Kegiatan Indra Kenz ke Turki

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3).

Gatot menyebut Bareskrim juga telah berkirim surat ke Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) serta pengadilan untuk penyitaan aset milik Indra Kenz.

Bareskrim Polri juga sebelumnya mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi membuka peluang untuk mengejar aset pacar hingga keluarga dari Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Whisnu mengatakan semua aset Indra Kenz, seperti rumah dan kendaraannya, sudah ada dalam radar polisi. Hanya, pihaknya masih mencari bukti apakah aset-asetnya itu juga dibeli dengan uang hasil kejahatannya. Polisi juga memblokir semua rekening Indra Kenz.

"Rekening kita blokir semua," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

Indra Kenz diduga melakukan TPPU hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

(Zhn/Rya)