Rachmad menyebutkan, Menurut pengakuan Pelaku, M-I mendapatkan upah Rp.30 Juta Rupiah jika Barang haram tersebut berhasil sampai ke tempat yang telah di sepakati. Pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir Narkoba, lantaran dalam keadaan terhimpit biaya untuk bisa mengobati matanya yang sedang sakit.
"Sehingga dia pakai bajunya tidak kelihatan dikeluarkan, penutupnya kayak pembalut wanita, lakban tapi kayak pembalut juga." tukasnya.
Sabu menurut pengakuan tersangka diantarkan dari Aceh ke Seseorang di Tangerang Banten untuk Diedarkan. dari Pengungkapan ini 1600 generasi penerus bangsa terselamatkan dari Bahaya Narkoba. Akibat perbuatanya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.