Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaju Berinisal DN ini di jerat jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Michael.
Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Ini Berhasil Diringkus
                                        
                                        
                                                            1
                                                                                2
                                                            
                                    
                
                                
                            
 
                                
                             
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        