Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Ini Berhasil Diringkus

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaju Berinisal DN ini di jerat jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Michael.