Kompolnas Minta Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Pemerkosaan Perempuan Difabel

Ilustrasi

Polda Banten juga, kata Poengky, telah merespons adanya penghentian kasus ini. Dengan diturunkannya Bidpropam dan Wassidik diketahui ada kekurangpahaman penyidik dalam menerapkan operasional keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021.

Dalam perkara ini, memang menurut Poengky penghentian penyidikan oleh polisi perlu dikritisi. Salah satunya bahwa perkosaan adalah bukan delik aduan. Kedua, restorative justice tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan apalagi ancamannya 12 tahun.

"Polisi sebagai agen perubahan harus mendidik masyarakat, sehingga jika ada keinginan pihak pelapor dan tersangka untuk berdamai dengan cara mengawini perempuan korban perkosaan, apalagi jika korban adalah seorang difabel, maka mindset berpikir penyidik harus sensitif gender, dengan melindungi korban perkosaan agar tidak menjadi korban lagi di kemudian hari," pungkasnya.

Pada Sabtu (29/1) kemarin, Polres Serang Kota telah menahan kembali dua tersangka pemerkosa difabel yaitu Ej (39) dan S (46). Keduanya juga sudah diambil keterangan agar segera disidangkan di pengadilan.

"Kita mengambil kesimpulan merekomendasikan dan melaksanakan rekomendasi untuk pelaku yang di-restorative justice untuk penghentian penyidikannya kita lanjutkan kembali proses penyidikannya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

(San)