Melarikan Diri Pasca Laka Maut di Sumatera, Supir Bus Ceria Ditangkap di Serang Kota

"Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," kata Hutapea.

Pasca penangkapan, saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh Polres Muratara. 

"Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Hutapea.

(Nang)