“Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.” Jelas Freddy, Selasa (25/10/2022).
Dari pantauan dilokasi, Mobil tahanan terpantau terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serang, menurut informasi, Mobil tersebut akan membawa Nikita Mirzani ke Rutan Serang. Nikita didampingi dua Kuasa hukumnya yakni Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.