Polisi Berhasil Tangkap Tangan Pelaku Pungli di Kota Serang

"Silahkan lapor kepada kami apabila mengetahui informasi mengenai pungli apalagi premanisme," ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota telah menangkap pria berinisial R di Pasar Lama, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat 25 Februari 2022.

"Pelaku kami amankan Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB setelah melakukan pungli terhadap pedagang," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp264 ribu. Uang tersebut merupakan hasil pungli yang dikumpulkan dari para pedagang.