Polres Tangsel Tangkap Pengembang yang Gadaikan Sertifikat ke Pihak Lain

Ilustrasi

Lebih lanjut, Aldo mengungkapkan, tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus serupa terkait objek perumahan Melati Residence di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.

"Untuk kerugian customer Perumahan Melati Residence sebanyak 29 orang dengan nilai kerugian Rp 13.068.000.000 dan customer Perumahan Jasmine Residence 4 sebanyak 11 orang dengan nilai kerugian Rp 6.133.875.000," paparnya.

Salah satu korban yang meminta diinisialkan CM (42) menjelaskan kejadian bermula pada 2018 saat dia dan warga lainnya membeli perumahan di salah satu developer ternama. Dia mengatakan pihak warga membeli rumah dengan harga yang berbeda, mulai Rp 600 juta.

"Jadi gini, kita ini membeli perumahan pada 2018 itu di perumahan (inisial) JR 4 punyanya RP. Pembelian kan beda, tergantung nego juga. Jadi ada yang bisa dapat harga Rp 600 juta, ada yang Rp 650 juta. Terus kan luas tanahnya beda," kata CM saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Sesuai kesepakatan, CM mengatakan seharusnya pembangunan rumah sudah rampung dalam kurun satu tahun. Namun hingga kini proses pembangunan masih tersendat dengan berbagai alasan.

"Waktu kita beli 2018 itu harusnya setahun sudah jadi, sudah serah terima. Itu semua kita belinya cash, cash keras. Ternyata kena COVID-19 tuh, terus developernya ini katanya nggak punya uanglah, terdampaklah, terus ditipu sama kontraktornya, jadi pembangunannya tersendat," ujarnya.

CM menambahkan, dari total 22 kaveling tanah yang ada di sana, baru tiga kaveling yang sudah berdiri bangunan 90 persen. Sisanya pembangunan terhenti.

"Itu kan ada sekitar 22 kaveling. Yang sudah dibangun itu ada 21 kaveling tapi belum jadi semua, jadi ada yang masih 20 persen, 50 persen, yang jadi itu baru tiga rumah, itu pun belum sempurna. Yang lainnya masih mangkrak," kata dia.

(Adk)