Hingga ditempat sepi, tepatnya di Kemanisan Masjid, RT 004 RW 002, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pelaku menikam korbannya dengan senjata tajam. Korban kemudian menyerahkan sepeda motor ke pelaku.
"Korban kemudian dibawa berobat ke RSUD Provinsi Banten, korban ditusuk dari belakang," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Selasa (13/06/2023).
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serkot. Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku RH dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.