Seorang Pria Di Lampung Tega "Gagahi" Keponakan Selama Dua Tahun

"tersangka L telah empat kali melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sejak februari 2022," Kata Hamid, Jumat (20/5/2022).

Ketika melakukan aksi bejatnya, modus pelaku yang digunakan pelaku L yakni dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga 10.000 agar korban mau menuruti kemauan pelaku.

"Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi yang ada di rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di lamsel," ujar Hamid.

Hamid mengatakan, sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. dimana, pelaku mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.