Seorang Pria Di Lampung Tega "Gagahi" Keponakan Selama Dua Tahun

LAMPUNG - Petugs Direktorat reserse kriminal umum  (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

Paman bejat tersebut yakni L (35) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis, 19 Mei 2022.

Dari pemeriksaaan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap MRF (8) di kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri soemantri menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban pad 14 maret 2022 lalu.

"tersangka L telah empat kali melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sejak februari 2022," Kata Hamid, Jumat (20/5/2022).

Ketika melakukan aksi bejatnya, modus pelaku yang digunakan pelaku L yakni dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga 10.000 agar korban mau menuruti kemauan pelaku.

"Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi yang ada di rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di lamsel," ujar Hamid.

Hamid mengatakan, sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. dimana, pelaku mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

"Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian," ujar Hamid.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

"Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum sekaligus  kita lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap dua kejaksaan tinggi lampung," kata Hamid.

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir menambahkan akibat perbuatan tersangka, korban L kini mengalami gangguan mental dan masih terus menjalani pendampingan kesehatan psikis.

"Penanganan kami lakukan bersama orang tuanya, karena korban masih takut bertemu orang baru," kata Amsir.