LAMPUNG - Petugs Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.
Paman bejat tersebut yakni L (35) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis, 19 Mei 2022.
Dari pemeriksaaan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap MRF (8) di kamar mandi.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri soemantri menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban pad 14 maret 2022 lalu.