Mau Mengerjakan Aktivitas Salvage? Ini Syarat dan Prosedurnya

Kapal Fery MV Golden Pearl 9 yang Kandas di Desa Kepuh, Bojonegara, Kabupaten Serang. Kapal Ini Rencananya Akan Dilakukan Pemotongan di TUKS Krakatau Shipyard

Syarat-Syarat Mendapatkan Izin Salvage

Untuk mengajukan izin salvage, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Berikut adalah dokumen dan informasinya:

Dokumen Perusahaan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Jasa (SIUJ): Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang salvage. Dokumen ini penting untuk membuktikan legalitas operasional perusahaan.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

Merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar di instansi terkait dan memiliki legalitas sebagai entitas bisnis.

Dokumen Teknis

Rencana Salvage, Dokumen ini mencakup rencana tindakan salvage yang detail, termasuk penggunaan beberapa metode, peralatan, dan strategi penyelamatan. Rencana ini harus menunjukkan bagaimana perusahaan akan menangani dan mengelola barang-barang yang diselamatkan.

Surat Keterangan Hak Milik

Jika salvage dilakukan pada barang milik pribadi atau perusahaan lain, perusahaan harus menyertakan bukti hak milik atau izin dari pemilik barang. Ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan salvage.