Mau Mengerjakan Aktivitas Salvage? Ini Syarat dan Prosedurnya

Kapal Fery MV Golden Pearl 9 yang Kandas di Desa Kepuh, Bojonegara, Kabupaten Serang. Kapal Ini Rencananya Akan Dilakukan Pemotongan di TUKS Krakatau Shipyard

Dokumen Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (DAD). Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan salvage tidak akan berdampak negatif pada lingkungan sekitar. AMDAL atau DAD harus disiapkan dan disetujui sebelum izin dapat diterbitkan.

Dokumen Keselamatan

Rencana Keselamatan Kerja Rencana ini harus menguraikan langkah-langkah keselamatan yang akan diterapkan selama proses salvage. Rencana ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan lingkungan dari potensi risiko dan bahaya selama kegiatan salvage.

Prosedur Pengajuan Izin Salvage

Proses pengajuan izin salvage melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah prosedur yang berlaku, yakni:

Persiapan Dokumen

Kumpulkan semua dokumen dengan teliti. Pastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap, akurat, dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan izin salvage ke Kementerian Perhubungan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tergantung pada lokasi dan jenis salvage. Permohonan ini dapat dilakukan secara online melalui sistem perizinan yang disediakan oleh pemerintah.