Mau Mengerjakan Aktivitas Salvage? Ini Syarat dan Prosedurnya

Kapal Fery MV Golden Pearl 9 yang Kandas di Desa Kepuh, Bojonegara, Kabupaten Serang. Kapal Ini Rencananya Akan Dilakukan Pemotongan di TUKS Krakatau Shipyard

Verifikasi dan Evaluasi

Setelah mengajukan permohonan, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen dan rencana salvage. Proses ini mungkin melibatkan pemeriksaan lapangan dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan semua aspek kegiatan salvage telah diperhitungkan.

Persetujuan Izin

Jika semua persyaratan terpenuhi dan dokumen sudah valid, maka otoritas terkait akan mengeluarkan izin salvage. Perusahaan akan menerima surat keputusan yang mengizinkan pelaksanaan kegiatan salvage sesuai dengan rencana. 

Pelaksanaan Salvage

Setelah mendapatkan izin, perusahaan dapat memulai kegiatan salvage sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Selama proses salvage, perusahaan harus mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan untuk memastikan kegiatan aman dan bertanggung jawab.

Pelaporan dan Evaluasi

Setelah kegiatan salvage selesai, perusahaan wajib menyampaikan laporan hasil salvage kepada instansi terkait. Laporan ini harus mencakup rincian tentang kegiatan yang dilakukan, masalah yang dihadapi, dan hasil akhir dari salvage. Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.