Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen

Putu mengungkap pelaku pemalsuan dokumen berinisial DF (28). Sedangkan pengedar meterai palsu berinisial YN (33).

Adapun yang masih buron dari kasus meterai palsu, yakni tersangka W alias R (50). Pelaku berperan sebagai produsen meterai palsu yang diedarkan tersangka YN.

"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo instansi tersebut," katanya.

Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan instansi terkait penyelidikan kasus uang, identitas maupun meterai palsu.