Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, modus peredaran meterai palsu adalah dengan penjualan setengah harga.

Misalnya, meterai Rp10.000 dijual menjadi Rp5.000. Pembelian meterai ini jarang dilakukan secara eceran.

Wiratama mengatakan, tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook dengan akun "NAYLA" judul unggahannya
​​​​​​"Meterai 10.000 setengah harga". Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp762.750.000.

"Meterai, kami sudah mengamankan satu orang itu yang biasa membuat. Namun kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi, W alias R yang masih DPO," kata dia.