"Itu masalah tekhnis, kalo melihat peraturan menteri (PM) perhubungan nomor 1 tahun 2025 yang harus menjawab adalah bidang tekhnis." kata Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, Rofriwen, Kamis (24/4/2025).
Perlu diketahui, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No PM 6 Tahun 2023 itu tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapal X Press Pearl itu membawa hampir 1.500 kontainer, termasuk 25 ton asam nitrat, ketika kebakaran terjadi di Perairan Sri Lanka, saat menunggu untuk memasuki pelabuhan Kolombo. Diyakini bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh kebocoran asam nitrat pada kapal sepanjang 186 meter tersebut.
MV X Press Pearl berhasil diamankan di Perairan Banten pada Februari 2024, setelah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten melakukan Patroli. Dari hasil pengembangan, KSOP Banten melaporkan kepada bea cukai untuk menyelidiki adanya dugaan kegiatan Ilegal.