Setelah ditemui adanya unsur pelanggaran Pidana, MV X Press Pearl pun diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri, sehingga Kejaksaan Negeri Serang menetapkan salah satu orang terdakwa berinisal SN yang dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pangabean.
Dari petikan putusan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg, Pihak kejaksaan mengamankan sebanyak 54 Point barang bukti. satu diantaranya satu lot metal scrap berbentuk Bangkai kapal X Press Pearl.