Dikeluarkan oleh Sarfizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan, pemberlakuan PPKM wilayah Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai 21 November 2022 dan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali PPKM akan berlaku hingga 5 Desember 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlambat laju kenaikan Covid-19.
Sarfizal juga menyebutkan pandemi varian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, seluruh kegiatan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan secara online dan offline, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100%, tentu saja diterapkan prosedur kesehatan yang ketat. Namun, untuk kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat kapasitas maksimal 100% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Kebijakan PPKM Level 1 di Indonesia