1. Area Publik dan Taman
Selama PPKM level 1 di Indonesia, segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dan tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, dengan tetap menerapkan prokes.