PPKM Level 1 di Indonesia Berlaku Sampai 21 November 2022, Ini Aturannya

PPKM Level 1 di Indonesia Berlaku Sampai 21 November 2022, Ini Aturannya

LenteraNEWS - COVID-19 subvarian Omicron yaitu XBB, terdeteksi di Indonesia. Varian XBB menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 yang tajam di Singapura, diiringi dengan peningkatan tren perawatan di rumah sakit. Sejak pertama kali ditemukan, sebanyak 24 negara melaporkan temuan Omicron varian XBB termasuk Indonesia.

Dilansir dari liputan6.com, pemerintah telah mengumumkan beberapa kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Indonesia. Hal ini dikarenakan kenaikan kasus harian COVID-19 khususnya di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang mulai berlaku dari tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai dengan 5 Desember 2022.