3. Restoran dan Kafe
Restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tetap menerapkan prokes yang ketat.