Wabup Pandeglang Keluarkan Perintah Khusus, Awasi Pekerjaan Salvage Bg Titan 14

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

Pandeglang, Lenteranews - Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa proses penyingkiran bangkai tongkang Kapal TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, yang terdampar di perairan perairan Selat Sunda pada Desember 2024 lalu, harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mencemari lingkungan sekitar. 

Untuk memastikan tidak terjadinya pencemaran lingkungan Jilid II dalam proses penyingkiran  bangkai tongkang Kapal TB Titan 27/BG Titan 14 dari wilayah jantung wisata pulau popole, pihaknya akan memberikan perintah khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi selama kegiatan itu berlangsung serta melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

"Saya akan perintahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kelapangan, yang jelas keasrian lingkungan termasuk kelestarian pantai dan laut harus kita jaga," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025). 

Tongkang yang telah terdampar sejak Desember 2024 lalu itu dinyatakan tak lagi bisa ditarik atau diperbaiki. Kondisinya yang mulai rapuh memicu kekhawatiran akan kebocoran oli atau limbah lainnya ke laut.