Serang, LenteraNEWS - Tagbout TB Fajar Putra yang memandu Tongkang MBS 8 bermuatan besi Bangkai Kapal X Press Pearl, melakukan aktivitas bongkar di lahan Milik PT. Diaz Pratama Utama, yang berada di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Saat dikonfirmasi, Master Jetty PT. Diaz Pratama Utama, Yanto mengatakan, terkait kegiatan bongkar satu lot metal scrap bangkai kapal X Press Pearl, bukan menjadi urusan dari pihak Jetty Diaz. Ia mengatakan, bahwa Jetty Diaz merupakan TUKS yang memiliki izin usaha pokok di Bidan Galian C, seperti bongkar muat Batu.
"Kalo bongkar scrap itu Enggak ada urusannya dengan Diaz, kita (Diaz) hanya bongkar muat batu, (Izin) TUKS nya batu." kata Master Jetty PT. Diaz Pratama Utama, Yanto, Kamis (24/4/2025).
Baca : Proses Eksekusi Bangkai MV X Press Pearl Dipersoal
Yanto menjelaskan, kegiatan bongkar Bangki besi Kapal X Press Pearl dilakukan di Lahan Milik pribadi dari Direktur PT. Diaz Pratama Utama, bukan di area TUKS Diaz.
"Itu memang lahan (Diaz Pratama Utama), pemiliknya Direktur Diaz. tapi bukan jetty Diaz. Jetty Diaz itu sampai pagar itu aja, kalo yang ke arah Pelindo itu lahan kosong. naah lahan itu disewa sama orang yang punya scrap itu." tandasnya.
Dengan adanya kegiatan bongkaran satu lot metal scrap bangkai kapal X Press Pearl, Pihak berwenang pun sudah memanggil PT. Diaz Pratama Utama untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasi terkait adanya kegiatan tersebut, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, Rofriwen mengatakan, untuk menayakan hal tersebut kepada bidang terkait.
"Itu masalah tekhnis, kalo melihat peraturan menteri (PM) perhubungan nomor 1 tahun 2025 yang harus menjawab adalah bidang tekhnis." kata Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, Rofriwen, Kamis (24/4/2025).
Perlu diketahui, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No PM 6 Tahun 2023 itu tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapal X Press Pearl itu membawa hampir 1.500 kontainer, termasuk 25 ton asam nitrat, ketika kebakaran terjadi di Perairan Sri Lanka, saat menunggu untuk memasuki pelabuhan Kolombo. Diyakini bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh kebocoran asam nitrat pada kapal sepanjang 186 meter tersebut.
MV X Press Pearl berhasil diamankan di Perairan Banten pada Februari 2024, setelah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten melakukan Patroli. Dari hasil pengembangan, KSOP Banten melaporkan kepada bea cukai untuk menyelidiki adanya dugaan kegiatan Ilegal.
Setelah ditemui adanya unsur pelanggaran Pidana, MV X Press Pearl pun diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri, sehingga Kejaksaan Negeri Serang menetapkan salah satu orang terdakwa berinisal SN yang dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pangabean.
Dari petikan putusan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg, Pihak kejaksaan mengamankan sebanyak 54 Point barang bukti. satu diantaranya satu lot metal scrap berbentuk Bangkai kapal X Press Pearl.