Bawa Sabu 400 Gram, Pemilik Yayasan Yatim Asal Aceh di Ringkus BNN Banten

Serang - Seorang Pengasuh Anak Yatim Piatu sekaligus pemilik yayasan rumah yatim di aceh tidak berkutik ketika sejumlah Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menangkapnya di terminal 2 kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

Petugas BNN Banten menggeledah barang bawaan pelaku berinisial M-I dan menemukan 4 kantong plastik berisi sabu seberat kurang lebih 400 Gram dari dalam tas yang di bawa oleh pelaku.

Untuk bisa lolos dari X-Ray atau alat pendeteksi secara visual semua barang bawaan penumpang pesawat udara di Bandara Soetta, Pelaku N-I menyimpan Ratusan Gram Sabu tersebut di dalam celana yang di pakai sebelum ia pindahkan kedalam tas.

"Pelaku ini oknum dibilang dia punya rumah yatim di aceh sana dengan anak asuh sebanyak lima puluh. alasan dia untuk biaya berobat dia kemarin matanya mau operasi katarak. jadi modusnya mohon maaf ditaro di celana dalam ditempat alat vitalnya, jadi celana dalamnya dipasang lakban ditutup dicelana dalam lagi dipakenya dipasang lagi dicelana dalam berlapis-lapis." kata Kombes Pol Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNNP Banten, Selasa(23/5/2023).

Rachmad menyebutkan, Menurut pengakuan Pelaku, M-I mendapatkan upah Rp.30 Juta Rupiah jika Barang haram tersebut berhasil sampai ke tempat yang telah di sepakati. Pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir Narkoba, lantaran dalam keadaan terhimpit biaya untuk bisa mengobati matanya yang sedang sakit.

"Sehingga dia pakai bajunya tidak kelihatan dikeluarkan, penutupnya kayak pembalut wanita, lakban tapi kayak pembalut juga." tukasnya.

Sabu menurut pengakuan tersangka diantarkan dari Aceh ke Seseorang di Tangerang Banten untuk Diedarkan. dari Pengungkapan ini 1600 generasi penerus bangsa terselamatkan dari Bahaya Narkoba. Akibat perbuatanya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.