Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Ini Berhasil Diringkus

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan DN alias Ancrut (26) di depan Indomaret Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/09) Lalu. DN ditangkap lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,482 gram setalah diperiksa oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang.

"Benar DN alias Ancrut diamankan setelah melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu disekitar Indomaret Banjar Cikande ditangkap lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas," jelas Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu Michael kepada wartawan, Jumat (7/10/2022). 

DN Alias Acrut mengaku saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Barang narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari salah seorang berinisial MBA yang tidak lain merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil pemeriksaan sementara, DN alias Ancrut mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MBE yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas (DPO)," jelas Michael.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaju Berinisal DN ini di jerat jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Michael.