Serang, Lenteranews - Kegaiatan yang memanfaatkan ruang laut dan menetap selama 30 hari, diharuskan memiliki persyaratan dasar. hal ini diasampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyi.
"Kalau kegiatannya di laut, lebih dari 30 hari kegiatan itu wajib memilki KKPRL." kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bay Adam Hasyi, saat dikonfirmasi, Jum'at (02/05/2025).
Dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut, pada pasal 113 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki KKPRL.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 Hari.
"Selain KKPRL, Izin BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) izin itu juga harus ada." ujarnya.
Tujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut, mencegah konflik pemanfaatan ruang laut, dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut.