Serang, Lenteranews - Kegaiatan yang memanfaatkan ruang laut dan menetap selama 30 hari, diharuskan memiliki persyaratan dasar. hal ini diasampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyi.
"Kalau kegiatannya di laut, lebih dari 30 hari kegiatan itu wajib memilki KKPRL." kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bay Adam Hasyi, saat dikonfirmasi, Jum'at (02/05/2025).
Dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut, pada pasal 113 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki KKPRL.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 Hari.