LenteraNEWS - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini. Kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.