SERANG - Polisi kembali melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan perempuan difabel di Serang, Banten. Kompolnas meminta polisi segera melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang sempat bebas agar segera diadili di meja persidangan.
"Dibukanya kembali penyidikan pemerkosaan perempuan difabel tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota wajib menyelesaikan pemberkasan terhadap 2 tersangka. Penyidik juga harus melakukan koordinasi intens dengan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti pemberkasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan dan persidangan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Senin (31/1/2022).
Kasus di Polres Serang Kota ini dapat menjadi pengetahuan dan perhatian bagi penyidik lainnya dalam menangani kasus serupa. Perlu ada pedoman bagi kepolisian untuk menangani kasus seksual khususnya terkait korban perempuan dan anak.
"Serta pelatihan berkala agar dapat membuka mindset penyidik untuk sensitif terhadap hak asasi manusia dan gender," ujarnya.