SERANG - Bersama kedua kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang-Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Kedatangan Nikita Mirzani tersebut dengan pelimpahan pihak kepolisian Polres Serang Kota kepada Pihak Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus dugaan ITE.
Di Kantor Kejari Serang, Nikita Mirzani menjalankan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam. Dalam proses pemeriksaan, pantauanLenteraNEWS, Nikita Mirzani sempat berteriak lantaran menolak untuk dilakukan penahanan.
“Engga mau, Engga mau, Siapa dia, Siapa. Kenapa kalian diam aja. Engga mau di tahan, engga mau,” teriakan Nikita Mirzani di dalam ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) malam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kajari) Frreddy Simanjuntak mengatakan, Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan hingga 13 November mendatang atau selama 20 hari kedepan. Penahanan terhadap Nikita Mirzani ini berdasarkan berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
“Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.” Jelas Freddy, Selasa (25/10/2022).
Dari pantauan dilokasi, Mobil tahanan terpantau terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serang, menurut informasi, Mobil tersebut akan membawa Nikita Mirzani ke Rutan Serang. Nikita didampingi dua Kuasa hukumnya yakni Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.