Polda Banten Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Para Pelaku yang Diamankan Oleh Pihak Kepolisian Polda Banten

SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kec. Panongan Kab. Tangerang pada Selasa (31/05) sekitar pukul 02.00 Wib lalu.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis," kata Dedi pada Rabu (15/6/2022).

Selanjutnya Dedi mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.