Polres Serang Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah

Ilustrasi

SERANG - Polres Serang menangkap tiga orang pelaku pembobol rumah di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Komplotan itu menggasak isi rumah mulai dari motor hingga emas batangan.

Tiga orang pelaku yang ditangkap itu berinisial HW (42), HD (50) dan SH (51). Mereka jadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan telah ditangkap pada Jumat (1/4).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan korban bernama Edi Hermawan, selaku pemilik rumah, telah melaporkan kasus itu ke Polres Serang.

"Benar bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara bobol rumah milik korban Edi Hermawan yang berada di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang," terang Yudha Satria dalam keterangannya pada Minggu (3/4/2022).

Yudha menjelaskan kronoligi kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/3), sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX, 40 gram emas murni 24 karat, satu unit laptop, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 120 juta. Dari kejadian ini, korban Edi Hermawan alami kerugian senilai Rp 200 juta.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengantongi ciri-ciri pelaku. Lalu, mengejar dan menangkap pelaku di kawasan Tambun Bekasi, pada Jumat (1/4) pukul 10.00 WIB.

"Di daerah Bekasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pertama yaitu HW yang sedang berada di rumahnya," katanya.

"Kemudian hasil dari interogasi Tim Resmob melakukan pengejaran kembali dan menangkap pelaku berikutnya yaitu HD dan SH, yang kemudian para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang mengawasi lokasi.

"Ketiganya memiliki peran masing-masing, HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi dan merusak pintu depan rumah dengan obeng, selanjutnya untuk pelaku HD, ia berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu di depan rumah korban," jelas Yudha Satria.

"Para pelaku diamankan di Polres Serang, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.