TANGSEL - Polres Tangsel menindaklanjuti pelaporan puluhan konsumen Perumahan Jasmine Bintaro Residence 4 di Pondok Aren yang merugikan korban Rp 18 miliar. Satu orang pelaku berinisial STR ditangkap polisi.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 29 November 2021 di Lebak, Banten," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Aldo mengatakan sebelumnya pihaknya telah memanggil tersangka. Namun tersangka mangkir setelah dua kali panggilan polisi.
Baca : Pengembang Perumahan di Tangsel Diam-Diam Gadaikan Sertifikat Tanah
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan saat dipanggil dua kali yang bersangkutan tidak datang, maka yang bersangkutan kami tangkap," imbuh Aldo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.