CILEGON – Terkait adanya insiden kebakaran di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine atau DSM yang terletak di Desa Margasari, Kecamtan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Pihak Kesayhbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten Sebagai Regulator tidak bisa menunjukan Sertifikasi Limbah B3 pada kapal Surya Chandra yang telah dilakukan Pemotongan oleh Pihak Perusahan Damai Sekawan Marine.
Saat dikonfirmasi melalui Bidang Kehumasan Kesayhbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten Doni Renaldi, Pihaknya menjelaskan bahwa isniden Kebakaran yang terjadi pada pump room kapal Surya Chandra tersebut yang terjadi pada tanggal (09/7) kemarin masih dalam pemeriksaan.
“Masih dalam proses pemeriksaan kepada pihak DSM (Damai Sekawan Marine). Nanti kami akan infokan setelah selesai pemeriksaan,” kata Doni Renaldi, Kamis (14/7/2022).
Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten juga tidak bisa menunjukan sertifikasi limbah b3 kapal Surya Chandra. Malah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten beralasan, bahwa Sertifikasi Limbah B3 kapal Surya Chandra berada di Dinas Lingkungan Hidup (Provinsi Banten).
“Untuk Informasi terkait sertifikat limbah b3 minta informasi ke Dinas LH yang menerbitkan atau ke perusahaan tersebut. Pihak KSOP Tidak menyimpan data tersebut.” Jelas Doni.
Perlu diketahui, merajuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 29 Tahun 2014 Pasal 52 Huruf F menjelaskan bahwa, Kapal yang akan dilakukan pemotongan (ship recycling) harus dilakukan pemeriksaan yang meliputi Pemeriksaan Daftar Inventaris Material Berbahaya, Rencana Penutuhan Kapal, dan Pelaksanaan Dokumen Otorisasi pada Fasilitas Penutuhan Kapal.
Setelah semua berkas sudah sesuai dengan mekanisme penutuhan, Maka Pihak otoritas akan mengeluarkan sertifikat kesiapan penutuhan kapal.
Sebelumnya telah diberitakan, Pegiat Lingkungan Hidup Roni Hasroni menilai ada Dampak serius dari penyebab insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra yang sedang dilakukan pemotongan oleh Pihak Damai Sekawan Marine Salah satu perusahaan penggalangan kapal yang terletak di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Saya menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan pihak perusahaan. Kita lihat secara seksama, asap yang berasal dari kebakaran pump room kapal itu kan luar biasa besar apinya, dengan asap berwarna hitam pekat.” Kata Roni, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (11/7/2022).
Kebakaran tersebut. Kata Roni, Telah menimbulkan pencemaran udara yang cukup serius bagi lingkungan, “Sudah pasti masyarakat yang akan merasakan dampak pencemaran udara dari kebakaran itu, sangat berpotensi menimbulkan pencemaran.” jelasnya.
Roni memaparkan klasifikasi bentuk kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengklasifikasikan kebakaran menjadi 4 kategori.
“Berbeda dengan (NFPA) National Fire Protection Association yang memiliki 5 kategori. Tinggal kita cocokan saja dengan kejadian yang terjadi kemarin. Kemudian apakah pihak perusahan penggalangan yang dimaksud telah memenuhi peraturan yang berlaku, seperti Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Jelasnya.