"Tersangka mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba." sambungnya.
Menurut keterangan tersangka, kata Yudha, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami kasus peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.