Petugas hadir dengan membawa selebaran dan spanduk yang ditempelkan di rumah itu. Ini terkait pelarangan pemindahalian ke pihak lain karena masih dalam pengawasan Mabes Polri.
Penyegelan pertama dilakukan di rumah orang tua Indra Kenz yang berada di Jalan Blueberry yang masih dalam kawasan komplek Cemara Asri.
“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” demikian tulisan di spanduk penyegelan itu.
Selanjutnya, petugas menuju rumah megah berwarna putih di Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri. Rumah ini disebut-sebut bernilai puluhan miliar. Sama seperti rumah pertama, rumah mewah berwarna putih yitu juga disegel.