"Terus mengejar DPO sudah lapor ke tingkatan Kejaksaan Tinggi sama Kejaksaan Agung. Tim pemburu DPO ini saat ini yang bersangkutan (Tersangka) berpindah-pindah tempat," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bank BUMN cabang Pandeglang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
"Kita lidik ada laporan hasil penyidikan dan penyelidikan di bidang Pidsus, di situ ternyata bank ini BUMN ada uang negara itu ada kerugian negara Rp 1,4 miliar," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan kepada wartawan, Kamis (4/8).
Kejari Pandeglang Bidik Tersangka Baru Soal Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN
1
2