Robby menyebut, kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan para pelaku berkisar belasan juta rupiah. Modus pelaku dengan mendatangi lokasi saat malam hari dan memastikan apakah di dalam box besi PJU terdapat baterai.
"Setelah memastikan salah satu pelaku memanjat tiang besi lalu mengambil dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan," ungkap Robby.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata dia.