LEBAK - Tiga bandit pelaku pencurian Komponen Penerangan Jalan Umum atau PJU tenaga surya di jalan Rangkasbitung-Cipanas berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.
Penangkapan ini bermula ketika Tim Satreskrim Polres Lebak sedang melakukan Patroli rutin, kemudian curiga ada mobil yang terparkir cukup lama di Desa Sidangmulya, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.
"Saat anggota akan mengecek ada tiga orang melarikan diri, dan di dalam mobil ditemukan beberapa komponen PJU yang diduga hasil dari curian," kata Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, di Mapolres Lebak, Kamis (27/10/2022).
Roby mengatakan, baterai menjadi salah satu komponen yang paling diincar oleh ketiga pelaku berinisial K, D dan C. Selain baterai, di dalam mobil yang dipakai pelaku juga ditemukan box beserta kabel dan komponen lainnya.
"Di dalam mobil ditemukan 3 box tempat menyimpan baterai, 2 buah baterai, kabel dan komponen lain. Ini akan kami kembangkan apakah pelaku juga beraksi di lokasi lain, dari pengakuan sementara hanya di 2 lokasi," sebut Roby.
Tidak menutup kemungkinan, sambung Roby, kawanan pelaku ini juga terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Ini didasari dari banyak laporan tentang hilangnya bateri PJU di wilayah lain.
"Kemungkinan juga ini terkoordinir, jadi akan terus kami kembangkan," tegas Roby.
Robby menyebut, kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan para pelaku berkisar belasan juta rupiah. Modus pelaku dengan mendatangi lokasi saat malam hari dan memastikan apakah di dalam box besi PJU terdapat baterai.
"Setelah memastikan salah satu pelaku memanjat tiang besi lalu mengambil dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan," ungkap Robby.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata dia.