Pelaku Judi Togel di Kota Serang Berhasil Dibekuk

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian dari Tangan Pelaku

Dari hasil penangkapan pelaku SG, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Hanphone dan Kertas yang beriisi catatan pembelian nomor togel.

"Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti berupa Handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel setelah diintrogasi pelaku mengaku telah menitipkan uang kepada saksi RC (21) dan setelah dikonfirmasi tersangka meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut untuk pembelian nomor Togel dari saudara R berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp2000, sejumlah Rp110.000," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun, “atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.” katanya.