Suwarni juga menyinggung soal Fungsi KSOP Kelas 1 Banten, yang menyebutkan Pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Jika ada pemotongan kapal tanpa adanya ijin penutuhan, kemungkinan besar kegiatan (Pemotongan) kapal itu tanpa pengawasan KSOP Banten dong? Lalu kemudian bagaimana (KSOP Banten) dapat memastikan bahwa laut kita tidak tercemari dampak dari kegiatan pemotongan itu dan Fungsi Mereka (KSOP Banten) Bagaimana, itu tidak berbanding lurus dengan Fakta dilapangan. Jangan sampai keberadaan KSOP di Banten ini menjadi bukti bahwa mereka telah melakukan Pembiaran terhadap Pencemaran lingkungan,” Kata Suwarni, Rabu (20/4/2022).
Sementara Pihak KSOP Kelas 1 Banten Pun mengaku kecolongan dengan adanya kegiatan aktivitas pemotongan kapal tersebut, menurut informasi, Kapal tongkang itu telah dilakukan pemotongan beberapa hari lalu, namun pihak KSOP Kelas 1 Banten baru mendapat Informasi pada Kamis (14/4) dari Aliansi Masyarakat Pesisir Teluk Banten.
“Bisa dikatakan (Kecolongan) seperti itu, karena Permohonan (Ijin Penutuhan) tidak ada, kita (KSOP) mau mengecek ke lokasi tidak di ijinkan oleh yang punya wilayah,” pungkasnya.