Soal Reklamasi Gandasari, Teluk Banten : Surat KSOP Tumpul

“Kami punya lampiran surat dari KSOP yang ditujukan kepada Direktur Gandasari dengan dengan Perihal Penghentian Kegiatan Kerja Reklamasi, itu 8 november 2021 loh suratnya. Buktinya masih saja melakukan reklamasi,” sambungnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 secara eksplisit menjelaskan, Bahwa aktivitas Reklamasi harus mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan.

“itu semua secara gamblang jelas disebutkan dalam Perpres tentang Reklamasi itu, jangan kemudian seolah olah kalian (KSOP) tutup mata melihat penderitaan masyarakat pesisir, itu tidak elok lah.” tegasnya.

Ia menjelaskan, Bahwa saat ini perekonomian Nelayan Tradisional Bojonegara-Pulo Ampel sudah sontak terputus. Bahkan, untuk bisa menghidupi anak dan istrinya, Nelayan harus menempuh jarak ribuan mil untuk mendapatkan hasil tangkapan Ikan.