Terkait Tarif Tambahan di Dalam Kapal, KSOP Banten Berikan Teguran Administrasi

Sejumlah Petugas KSOP Banten sedang melayani Pemudik untuk masuk ke dalam Kapal pada Arus Mudik 2025

"Tentunya semua sudah kami lakukan pemanggilan, untuk diminta klarifikasi. ada ketidaksesuaian di dalam peraturan perundang-undangan. kami selaku KSOP Banten telah memberikan teguran administrasi kepada mereka." kata Penyidik Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Adi Wijaya, saat dihubungi, Senin (14/042025).

Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten pun meminta, agar pihak Perusahaan Pelayaran yang melakukan jasa penyebrangan di Merak-Bakauheni untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari.

Adi wijaya mengatakan,  pihak perusahaan harus melakukan pengawasan dan memastikan kepada seluruh armada untuk memberikan pelayanan pelayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika memang ini terulang, akan ada sanksi administrasi. mereka (Perusahaan) juga berterimakasi atas informasi yang didapatkan. semua akan dievaluasi agar kedepan menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan penyebrangan Merak-Bakauheni." tukasnya.