CILEGON - Dua pelaku Banjing Loncat kacang kedelai di Kota Cilegon yang cukup meresahkan berhasil diringkus oleh Pihak Kepolian Polsek Ciwandan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 karung kacang kedelai berukuran 45 Kilogram, beserta 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan Aksinya.
"Dua pelaku kita amankan dengan Inisial MTH dan MD, Salah satu Pelaku ini masih di bawah umur," kata Kapolsek Ciwandan, Kompol Rifki Seftirian, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17/2/2022).
Dari keterangan para pelaku kepada pihak kepolisian, Pelaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari keterangan Pelaku karena faktor ekonomi. Mereka terbilang sering ya melakukan tindakan ini," ujarnya.
Hingga saat ini, Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(ib)