Pemilik TUKS DSM Kembali Mangkir dari Panggilan KSOP Banten

CILEGON - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten kembali gagal memanggil Pemilik dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DMS) yang diagendakan dilakukan pemanggilan hari ini, Selasa (26/4/2022).

Pemanggilan ini terkait adanya dugaan kegiatan pemotongan kapal tongkang di Damai Sekawan Marine beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Pihak KSOP Kelas 1 Banten telah mengirim surat kepada pihak Damai Sekawan Marine dengan Nomor UM.201/1/13/KSOP.Btn-22 tanggal 19 April 2022 perihal Permintaan keterangan kepada pemilik PT. DSM. 

"Informasi dari teknis terkait Bidang KBPP Bahwa KSOP telah mengirimkan surat Nomor : UM.201/1/13/KSOP.Btn-22 tanggal 19 April 2022 perihal Permintaan keterangan kepada pemilik PT. DSM," kata Humas KSOP Kelas 1 Banten, Doni Renaldi, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Doni menjelaskan, melalui surat tersebut, Pemilik dari TUKS Damai Sekawan Marine tidak memenuhi pemanggilan. Berlandaskan hal tersebut, Pihaknya akan melayangkan surat kedua kepada Damai Sekawan Marine setelah hari raya idul fitri.

"Namun yg hadir petugas operasional PT. DSM, dikarenakan pemilik nya tidak datang, Ksop banten akan menyurati kembali pemilik PT . DSM utk hadir di kantor ksop setelah hari Raya Idul fitri," jelas Doni.