SERANG - Aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Jumat 11 Maret 2022 malam.
Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Pelaku langsung ditangkap polisi setelah melakukan pungli terhadap pedagang di sekitaran stadion.
"Ya betul, tadi malam kami mengamankan pelaku pungli di Stadion Maulana Yusuf," kata Maruli, Sabtu (12/3/2022).
Maruli menjelaskan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dengan ditangkapnya kembali pelaku pungli tersebut, perwira menengah Polri tersebut meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapatkan informasi mengenai pungli.
"Silahkan lapor kepada kami apabila mengetahui informasi mengenai pungli apalagi premanisme," ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota telah menangkap pria berinisial R di Pasar Lama, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat 25 Februari 2022.
"Pelaku kami amankan Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB setelah melakukan pungli terhadap pedagang," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp264 ribu. Uang tersebut merupakan hasil pungli yang dikumpulkan dari para pedagang.
“Ada Rp264 ribu yang dijadikan barang bukti,” katanya.
(Ardn)