Polisi Ringkus Belasan Pelaku Penganiayaan di Lebak

LEBAK - Polres Lebak telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan tujuh orang warga yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu (08/05) pukul 13.00 Wib. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

“Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak  dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” kata Wiwin, Selasa (10/5/2022).

Wiwin menjelaskan, Insiden Penganiayaan ini bermula ketika Korban SA(43) hendak mencari motornya yang sebelumnya hilang di sebuah perkebunan yang berada di kampong Bangkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.

“Pada Pada Jumat (06/05) korban SA(43) kehilangan motor miliknya kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang. Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga, menuju lokasi tersebut dan memeriksa dikebun warga” jelas Wiwin.

“Pada saat korban tiba di Kampung Babakan merka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan di curigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak. Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang.” Sambungnya.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.