CILEGON - Pihak Kepolisian Polres Cilegon Berhasil mengungkap kejahatan para pelaku pengoplos gas subsidi elpiji di Daerah Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
"Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah atau pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polres Cilegon," kata Kapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kamis (6/10/2022).
Eko menjelaskan, Pada 24 September 2022 dilapak S tepatnya di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan mendapatkan Laporan Masyarakat bahwa ada aktivitas kegiatan mencurigakan karena ada kendaraan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan upaya lidik dan setelah dinyatakan benar bahwa ada kegiatan memindahkan isi tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi, unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung mengamankan Barang bukti dan mendata serta membawa ke Polsek Ciwandan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kata Eko, Pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku yakni JS (46), HS (26), FS (27), OT (44), HN (34), CP (54).
Selain itu, Lanjut Eko, Dalam penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 280 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 70 kg, 50 pipa besi, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol : A-8516-ZH, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol : A-8417-ZH, 43 tutup segel gas LPG 3 kg.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 62 JO Pasal 8 Huruf (B) dan (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 Ayat (1) ke -1E dan Pasal 56 KUHP, "Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Eko.